Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 6 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara tidak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Alasannya, berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku, nilai UMK-nya berada di bawah UMP Sumut tahun 2022. Adapun nilai UMP Sumut 2022 sebesar Rp 2.522.609,94.
Keenam daerah itu adalah Dairi, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Samosir, Nias Utara dan Nias Barat.
Karena tidak mengusulkan, maka keenam kabupaten itu akhirnya menggunakan UMP Sumut 2022 sebagai UMK yang berlaku untuk tahun 2022.
BACA JUGA: Ini Daftar UMK 22 Kabupaten/Kota di Sumut, Medan Naik 1,22%
"Jadi UMK mereka di 2022 adalah sama dengan nilai UMP Sumut 2022," ujar Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, kepada wartawan di Medan, Kamis (02/12/2021).
Diketahui UMK 2022 untuk 22 kabupaten/kota di Sumut, telah ditandatangani Gubernur Edy. Dari 22 kabupaten/kota itu, di antaranya UMK Kota Medan 2022 naik 1,22% atau Rp 40.778,08, yakni dari Rp 3.329.867 menjadi Rp 3.370.645,08. Sedangkan UMK Deli Serdang tetap atau sama dengan tahun sebelumnya Rp 3.188.592,42.
Lebih lanjut Bahar menyebutkan, UMK 2022 untuk 5 kabupaten/kota, sejauh ini belum diteken Gubernur Edy. Namun 3 daerah yaitu Simalungun, Madina, dan Tanjungbalai baru saja menyampaikan usulan UMK 2022.