Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie hampir dua jam terlambat datang ke persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka terlambat karena sempat diare.
Tim kuasa hukum Nia dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nurzainab, mengungkapkan penyebab kliennya diare. Dia mengatakan, sehari sebelum persidangan, pasangan suami-istri itu makan sambal.
"(Sakit diare karena sidang perdana) oh nggak, sepertinya makan kurang ini ya... sambal apa, jadi tadi pagi sempat diare," kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzainab, seusai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (2/12/2021).
Wa Ode menuturkan Nia dan Ardi Bakrie pagi tadi mules. Selain karena diare, Wa Ode mengatakan mereka terlambat juga karena jalanan yang macet.
"Bu Nia sama Pak Ardi sempat mules-mules gitu. Kebayang kan perjalanan macet, makanya tadi agak lama, sedikit menunggu," ujarnya.
Wa Ode menyampaikan kliennya tidak secara sengaja datang terlambat. Keduanya, kata Wa Ode, diizinkan berangkat ke PN Jakpus setelah diberi obat oleh dokter yang memeriksa.
"Dari dokter kemudian sudah dikasih dokter obat, meskipun telat, tapi kan bukan disengaja," ucapnya.
Wa Ode memastikan kliennya sudah siap menjalani persidangan. Nia dan Ardi disebut siap menjalani proses hukum sejak kasusnya diproses kepolisian.
"Pak Ardi dan Bu Nia sudah betul-betul siap menghadapi persidangan ini. Sejak awal diproses di Polres Jakpus sudah disampaikan kepada saya siap menghadapi. Sudah tahu risiko yang dihadapi, sudah tahu," jelasnya.
Lebih lanjut Wa Ode juga menyampaikan kliennya akan memberikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam persidangan. Tanggapan itu akan disatukan dengan nota pembelaan atau pleidoi yang akan diajukan nanti.
Hakim Tegur Nia Ramadhani-Ardi Bakrie
Sebelumnya, majelis hakim yang mengadili perkara narkoba yang menjerat Nia Ramadhani-Ardi Bakrie menegur keduanya karena terlambat sidang. Nia dan Ardi beralasan sebelumnya sakit diare.
"Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info Terdakwa belum hadir di sini. Untuk itu, saya minta pertanggungjawaban Saudara Tim Penuntut Umum. Apa alasannya sehingga persidangan baru bisa kita laksanakan jam sebegini?" tanya majelis hakim saat sidang.
Persidangan itu tampak baru dimulai pukul 12.38 WIB. Salah seorang jaksa penuntut umum kemudian memberikan penjelasan.
"Kami tim penuntut umum maaf karena info pagi tadi, dari penasihat mohon maaf sebesar-besarnya, karena info pagi tadi dari tim penasihat hukum terdakwa kurang sehat seperti diare. Jadi diturunkan tim dokter memeriksa para terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat sidang karena menunggu pemeriksaan dokter," kata jaksa.
Hakim kemudian meminta agar ada koordinasi dengan panitera jika ada pergeseran waktu persidangan. Hakim juga memperingatkan agar ketiga terdakwa serta penasihat hukum tidak konsultasi dan terpengaruh dengan pihak lain yang menjanjikan bisa membantu perkara tersebut.
Dalam sidang ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya. Penyalahgunaan narkoba itu turut dilakukan bersama sopirnya bernama Zein Vivanto. Ketiganya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari tes urine, diketahui ketiganya positif mengkonsumsi sabu. dtc