Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut membuka hotline pengaduan untuk mempermudah masyarakat korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendapatkan kembali miliknya yang disita dari pelaku kejahatan.
"Hotline nomor pengaduan masyarakat yang kendaraannya hilang dicuri agar menghubungi 081287882288," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Dijelaskan Hadi, melalui hotline tersebut nantinya masyarakat dapat menyampaikan laporan tentang jenis kendaraan bermotor miliknya yang hilang dengan melengkapi dokumen, nomor rangka dan mesinnya.
"Hotline pengaduan dibuka bertujuan memudahkan masyarakat yang kendaraannya hilang dicuri agar menghubungi pihak Polda Sumut untuk dicocokkan nomor rangka kendaraannya," jelas Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut menyita puluhan kendaraan bermotor roda empat (R4) dan roda dua (R2) hasil kejahatan berikut mengamankan tersangkanya. Kendaraan itu akan dikembalikan ke pemiliknya jika dapat memperlihatkan bukti kepemilikan (dokumen STNK/BPKB).
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, setelah 21 hari gelaran Operasi Kancil, pihaknya juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan patroli secara rutin terkait perkara atau kasus curanmor di wilayah Sumatera Utara.
Tatan mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang disita dari para pelaku untuk datang ke Polres masing masing dengan membawa bukti lengkap kepemilikan kendaraan.
"Dengan membuktikan bukti bukti kepemilikan daripada masyarakat tersebut seperti BPKB, STNK dan sebagainya," pungkas Tatan.