Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022, juga diatur Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam Instruksi Nomor 188.54/50/INST/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Disebutkan dalam Instruksi tertanggal 1 Desember 2021 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu, larangan adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.
Dan Gubernur Edy membenarkan terbitnya instruksi itu. "Sudah, sudah terbit itu (Instruksi Gubernur Sumut) tentang cegah covid di Natal Tahun Baru," ujar Edy kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (02/12/2021).
Selain itu, juga dilarang menggelar cara old and new year baik di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kemudian ditiadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
Dalam instruksi yang meneruskan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 itu, Gubernur Edy menyebutkan agar perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan di rumah dan berkumpul bersama keluarga.
Dan bilamana harus ke mal, maka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar. Kemudian hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.
Selain itu, diatur juga perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas pusat perbelanjaan dan mall serta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Dan bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan tetap menerapkan protokol kesehatan.