Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melarang masyarakat Sumut untuk mudik atau pulang kampung saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Masyarakat juga dilarang bepergian ataupun liburan.
Itu ditegaskan Gubernur Edy dalam Instruksi Nomor 188.54/50/INST/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tertanggal 1 Desember 2021, yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Sudah, sudah terbit itu (Instruksi Gubernur Sumut) tentang cegah covid di Natal Tahun Baru," ujar Gubernur Edy kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (02/12/2021).
Ia pun meminta bupati dan wali kota se-Sumut agar melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
Dan apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kemudian diminta disosialisasikan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
Selain itu bupati dan wali kota juga diminta melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Namun Gubernur Edy Rahmayadi memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah untuk hal-hal yang sifatnya primer. Tetapi masyarakat harus menggunakan aplikasi
PeduliLindungi, tes PCR atau Rapid tes. Namun jika ditemukan seseorang positif terkena covid, maka harus dikarantina.
Selain itu, juga ia melarang ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD dan karyawan swasta mengambil cuti selama periode Nataru. Ia juga mengimbau pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.