Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tanah di Jalan Siisngamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, yang berstatus sertifikat hak milik (SHM) akan dilakukan eksekusi. Salah satu pemilik tanah, John Robert Simanjuntak, mempertanyakan legalitas surat pemberitahuan eksekusi yang dialamatkan kepadanya. Surat berkop Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus itu, dinilainya banyak kejanggalan dan cacat hukum.
Kata Robert, surat itu berisi perintah mengosongkan bangunan karena akan dieksekusi. Anehnya, surat bernomor W2.U1/24632/Hk.02/XI/2021 tertanggal 2 Desember 2021 itu, hanya ditandatangani An Ketua Pengadilan Negeri Medan Panitera Eddi Sangapta Sinuhaji. Disebutkan dalam surat, eksekusi akan dilakukan 7 Desember 2021 oleh jurusita Pengadilan Negeri Medan.
Tidak hanya milik John Robert, tanah yang berbatasan (belakang) dengan miliknya, yang dimiliki Jhon Burman Sianipar juga turut akan dieksekusi. Bahkan tanah milik Jhon Burman itu mulai ditembok. Padahal keduanya memiliki SHM masing-masing. Keheranan dan kecurigaan itu pun disampaikan keduanya kepada awak media, Jumat (3/12/2021).
"Banyak kejanggalan surat ini dan cacat hukum. Bagaimana bisa pengadilan mau mengeksekusi tanah dengan SHM yang sertifikatnya masih sah. Dasar hukumnya apa? SHM itu kan dikeluarkan BPN yang diberi wewenang oleh negara. Kalau pun ada kasus semacam ini, setahu saya, sertifikatnya harus dibatalkan dulu, baru bisa diproses," kata John Robert.
Lagipula, sambung John Robert, tanah yang dimilikinya itu telah beberapa kali ia agunkan ke bank dan tidak pernah ada masalah. Hal itu membuktikan bahwa SHM yang dimilikinya sah.
Menurutnya, jika pun benar surat itu dikeluarkan pengadilan, maka harus dibatalkan karena cacat hukum. Selama ini bangunan di atas tanah miliknya itu, digunakan untuk berbagai keperluan sosial, antara lain kantor Yayasan Sisingamangaraja XII, Perhimpunan Jendela Toba dan juga usaha keluarga.
Hal sama ditegaskan Jhon Burman. Pria yang berdomisili di Jakarta ini, mengaku terkejut mendengar kabar jika tanah miliknya itu sudah ditembok.
Jhon Burman mempertanyakan mengapa tanah yang sertifikatnya dikeluarkan aparatur negara tidak diakui aparatur negara lainnya. Apalagi tidak ada pihak yang mengklaim memiliki sertifikat yang sama dengan yang mereka punya.
"Sedangkan bila ada dua pihak yang mengklaim punya sertifikat yang sama, proses hukumnya panjang dan tidak serta merta objek perkara bisa dieksekusi. Ini jelas-jelas permainan. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Saya sendiri membeli tanah ini dari Syamsul Sianturi dan berstatus SHM. Anehnya lagi, di surat pemberitahuan eksekusi itu, dibuat tembusan tanpa lampiran kepada Kapolda Sumut dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumut. Maksud tembusan tanpa lampiran ini apa? Ini surat pemberitahuan eksekusi, tapi bentuk suratnya seperti main-main, bahkan yang menandatangani juga mengatasnamakan," terang Jhon Burman.
Humas PN Medan, Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi membenarkan surat bernomor W2.U1/24632/Hk.02/XI/2021 tertanggal 2 Desember 2021 berisi memberitahukan esekusi tanah tersebut."Benar berita itu," ujarnya singkat.
Saat ditanya kenapa surat pemberitahuan esekusi tanah tersebut tanpa tembusan ke pihak-pihak terkait, Immanuel belum memberikan jawaban.