Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggugat para gubernur atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Pihaknya menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita akan mem-PTUN-kan SK Gubernur terhadap UMP dan UMK, upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/12/2021).
Dalam memprotes kebijakan upah minimum 2022, massa buruh juga akan melakukan aksi mogok nasional, diikuti oleh 2 juta partisipan di seluruh wilayah Indonesia.
"Rencana aksi mogok nasional yang melibatkan 2 juta buruh di seluruh Indonesia belum kami putuskan tanggalnya karena atas permintaan kawan-kawan daerah aksi akan difokuskan ke daerah terutama bupati/walikota dan gubernur harus mengubah SK tentang kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota," jelasnya.
Semula KSPI dan berbagai federasi buruh rencananya melakukan mogok kerja selama 3 hari di tanggal 6-8 Desember 2021. Namun, dari penjelasan Said terbaru, tanggalnya belum ditetapkan.
"Yang ketiga dari informasi yang kami terima, seluruh daerah meminta agar diizinkan mogok daerah/modar. Jadi mereka akan menghentikan produksi, melumpuhkan proses produksi di daerahnya masing-masing secara bergelombang, misal di Cianjur, di Sukabumi, di Bogor, di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, terus bergelombang, mereka mengistilahkan mogok daerah atau modar," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021) lalu.
Massa buruh menolak upah minimum rata-rata hanya naik 1,09% di 2022. Hal itu jauh dari angka kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh KSPI di angka 7% sampai 10%, yang belakangan usulan diturunkan jadi 4-5%.
"KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat provinsi maupun UMK, nampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09%," katanya kala itu.(dtf)