Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menko Polhukam Mahfud Md kembali bicara terkait putusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Menurut Mahfud, putusan tersebut tidak lah kontroversial.
"Sebenarnya yang membingungkan itu adalah kontroversi teorinya, bukan kontroversi vonisnya. Kontroversi teorinya itu hanya mengatakan inkonstitusional bersyarat artinya inkonstitusional dan berlaku sampai diperbaiki itu kontroversial kontroversial dalam teori, tapi vonisnya itu sendiri sama sekali tidak kontroversial," kata Mahfud melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (5/12/2021).
Mahfud menjelaskan, putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat tak menjadikan undang-undang tersebut menjadi inkonstitusional. Dia menegaskan, UU Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional hanya apabila pemerintah tidak memperbaikinya dalam kurun waktu 2 tahun.
"Menyatakan kondisi itu bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat artinya berlaku 2 tahun. Kalau 2 tahun tidak diperbaiki ya inkonstitusional permanen. Itu bunyi vonisnya. Oleh sebab itu sesuai, tidak kurang dari 3 kalimat, menyebut di dalam amar putusan itu bahwa dalam waktu 2 tahun undang-undang ini masih berlaku dan pemerintah diperintahkan untuk memperbaiki prosedur," tutur dia.
"Untuk memperbaiki prosedur, karena gugatan atas isinya itu tidak diperiksa sebagai perkara, sampai selesainya perbaikan prosedur dan di situ dikatakan selama perbaikan prosedur dalam 2 tahun itu undang-undang tersebut berlaku dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," imbuh Mahfud.
Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis selama UU Cipta Kerja dalam masa perbaikan. Namun, dia menekankan, pemerintah masih boleh mengeluarkan kebijakan yang bersifat teknis dan administratif.
"Pemerintah memang memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis, karena kebijakan strategis yaitu sudah ada di undang-undang yang diminta diperbaiki prosedurnya, prosedurnya. Selama atau di dalam 2 tahun ada kebijakan yang dikeluarkan lagi tentu tidak boleh strategis, tapi kebijakan yang sifatnya operasional saja teknis administrasi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan MK pada 25 November lalu, DPR dan pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
Namun, Presiden Jokowi menyebut UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku setelah keluar putusan MK yang meminta DPR dan pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka 2 tahun. Jokowi mengatakan tak ada satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja yang dibatalkan MK.
"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," sambung Jokowi.
Jokowi juga memberi pesan kepada para pelaku usaha dan investor. Dia menjamin investasi tetap aman.
"Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ujar Jokowi.(dtc)