Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengirim peti mati/jenazah ke rumah salah seorang warga di Dusun II Siharakkan, Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara yang sempat membuat heboh dan resah masyarakat pada, 29 November 2021. Pelaku ternyata bernama Waldiman Sijabat (WS), 35, yang rumahnya menjadi alamat pengiriman peti mati. Namanya juga tercantum di kayu palang salib salah satu peti mati tersebut.
Seperti ramai diberitakan, 2 peti mati tersebut dikirim menggunakan mobil pikup. Pada kayu palang salib 2 peti mati tersebut tertulis masing-maisng Faisal/Jesi Situngkir (FS) dan Waldiman Sijabat. “Kami sudah mengungkap kasus pengirim peti mati dan sudah melakukan proses penyelidikan. Kami juga telah menetapkan WS sebagai pelaku,” kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba SH MH MKn dan Kasi Humas Iptu Donni Saleh serta tokoh agama Pdt Esron Marpaung saat konferensi pers di Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (6/12/2021) sore Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 14 Ayat (1) dari Undang-undang 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga kekondusifan di wilayah masing-masing.. Motif Pelaku