Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Medan terus menyosialisasikan PeduliLindungi sebagai syarat masuk bagi pengunjung. Begitupun, belum semua mal menjadikan syarat vaksin untuk masuk. Sejauh ini, baru Delipark Mall yang mewajibkan pengunjung wajib vaksin.
Mal-mal di Medan kini beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dari sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB. Mulai dari Sun Plaza yang buka Senin-Minggu dan hari libur pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Kemudian Plaza Medan Fair di jam yang sama. Mall Centre Point Medan juga beroperasi pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Sementara Delipark Mall buka mulai pukul 10.00-21.00 WIB pada Senin-Kamis dan pukul 10.00 hingga 22.00 WIB pada hari Jumat-Minggu.
Mal lainnya yakni Manhattan Times Square juga telah menyesuaikan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Thamrin Plaza juga sudah efektif memperpanjang jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Namun berbeda dengan Lippo Plaza Medan yang jam operasionalnya hingga pukul 21.30 WIB yang berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur. Sementara hari Senin-Jumat beroperasi pukul 11.00-21.00 WIB.
Marketing Communication Manager Sun Plaza, Yokie, mengatakan, sosialisasi aplikasi PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memasuki mal terus dilakukan. "Memang sejauh ini masih diberikan toleransi pada pengunjung yang belum divaksin boleh memasuki mal," katanya, Selasa (7/12/2021).
Yokie mengatakan, toleransi untuk masuk mal bagi yang belum vaksin belum dipastikan sampai kapan berlaku. Karena itu, diminta kepada yang belum vaksin untuk segera malakukan vaksin. Dengan begitu, bersama bisa saling melindungi.
Selain itu, kata Yokie, penerapan protokol kesehatan (prokes) juga semakin ketat karena tingkat kunjungan juga terus meningkat. Hal ini agar pengunjung merasa aman dan juga bisa meminimalisir penyebaran Covid-19. Petugas juga terus berkeliling mal dan langsung menegur jika ada pengunjung maupun karyawan tenant yang menurunkan masker atau berkerumun.
Senior Event Officer Delipark Mall, Krisandy Damanik, mengatakan, kewajiban vaksin untuk masuk ke mal sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan. "Jadi kami mengikuti aturan ini. Sejauh ini memang berjalan lancar. Pengunjung sudah mengetahui kewajiban tersebut. Bagi yang tidak memiliki bukti sudah menjalani vaksinasi, baik melalui aplikasi, kartu vaksin dan surat bukti vaksin, memang tidak diizinkan masuk," katanya.
Dikatakan Kris, selain wajib vaksin, pengukuran suhu tubuh tetap wajib. Begitu juga dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Bagi pengunjung yang abai langsung diberikan teguran. Karena disiplin pengunjung sangat penting untuk menekan penyebaran Covid-19.