Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kasus pengunaan narkoba oleh 5 anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Kelima anggota legislatif ditangkap pihak Polres Asahan terkait narkoba jenis pil ekstasi saat karaoke di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan yang diduga mengunakan narkoba telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Kisaran untuk disidangkan.
"Sudah kita limpahkan ke PN Kisaran untuk segera disidangkan," kata Kajari Asahan Aluwi SH MH melalui Kasi Intel Josron Malau SH, Selasa (07/12/2021).
Sementara itu, Pejabat Humas PN Kisaran, Nelly Rakhmasuri Lubis menyebut pihaknya telah menerima berkas kelima anggota DPRD Labura tersebut. Dia pihaknya sudah menjadwalkan serta menujuk hakim yang akan memimpin kasus narkoba anggota dewan tersebut.
“Sidangnya akan kita jadwalkan pada 13 Desember 2021,” ucap Nelly, sembari mengatakan hakim yang bertuga yakni Hakim Ketua, Nelson Angkat, SH, MH, Hakim Anggota, Antoni Trivolta,SH, Irse Yanda Perima, SH, MH dan panitera pengganti : Azhar,SH.