Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Natalia Bago (NB), 36, DPO kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) tahun anggaran (TA) 2021 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000 akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin, (6/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, di Medan.
Kajari Nias Selatan, Mukharom, menyebut NB, menjadi tahanan Kejari Nias Selatan dan tidak disidangkan di Medan dengan alasan lokus kasus tersebut bertempat di Nias Selatan.
"Ini masih penyidikan, dan yang bersangkutan (NB) masih tersangka belum diperiksa. TKP-nya di sini, penyidiknya Kejari Nias Selatan, bukan di Medan," ujar Mukharom didampingi Kasintel, Satria Darma Putra Zebua, Kasi Pidsus, Raffles Napitupulu, saat konferensi pers di Kejari Nias Selatan, Selasa (7/12/2021).
NB akan dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam kasus tersebut, kata dia, ada 5 orang dan setidaknya 3 orang tersangka sudah ditahan dan telah menjalani masa tahanan sesuai putusan pengadilan.
Sementara Natalia Bago, adalah merupakan tersangka ke-4 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) pada 2016.
"5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini 4 tersangka kita yang satunya lagi next mudah-mudahan kita bisa selesaikan yang satunya lagi", sebut Mukharom.
Tersangka satunya lagi, kata Mukharom, berinisial MB, merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan. Pada saat itu MB pernah ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan, dikabulkan permohonannya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
"Namun demikian penyidik masih akan terus memperdalam perkara itu, sehingga apa yang dikatakan majelis hakim dikabulkan Prapidnya akan kita perbaiki, sehingga tidak ada penghambat lagi dalam proses penyidikan kasus tersebut," katanya.
NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan PJJ di USBM. Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Nisel.
Mukharom menyebut MB juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini sprindik pembaharuan, karena penyidik yang lama sudah bermutasi dan kita ganti dengan pejabat-pejabat yang baru", tukasnya.
Pihaknya juga terus akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut sampai kasus itu dianggap cukup bukti.