Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan Tax Center Politeknik Negeri Medan (Polmed) menandatangani nota perjanjian kerja sama ( memorandum of understanding/MoU)
Penandatanganan dilakukan Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dan Direktur Polmed Abdul Rahman, SE, Ak, MSi pada Rabu (8/12/2021), di Four Points, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Sumut I, Bismar Fahlerie, menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari acara bertajuk “Program Menara Vokasi Tahun 2021,” yang diselenggarakan Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bertema “Inovasi Vokasi Meningkatkan Akselerasi Perekonomian dan Pembangunan Nasional”.
Pada acara tersebut, Kanwil DJP Sumut I diwakili pejabat fungsional penyuluh, menjadi narasumber pada talkshow bertema Super Tax Deduction.
Super Tax Deduction Vokasi merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada industri yang terlibat dalam Program Pendidikan Vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.
Pengurangan dalam bentuk Biaya Penyediaan Fasilitas Fisik untuk Praktik Kerja dan/atau Pemagangan serta Pembelajaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
Disebutkan, penandatanganan MoU ini dilaksanakan untuk meningkatkan kerja sama perpajakan dan pengembangan Tax Center Polmed.
Tax Center merupakan lembaga yang dibentuk perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkaji, pelatihan, dan edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat.
Salah satu bentuk kerja sama DJP dengan tax center yang sudah berjalan dengan sangat baik adalah Program Relawan Pajak. Melalui program tersebut, DJP melatih para mahasiswa sehingga mereka mempunyai pemahaman dan pengetahuan pajak yang memadai.
DJP juga memberikan kesempatan bagi para Relawan Pajak untuk terjun langsung memberikan edukasi pajak kepada masyarakat khususnya wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Selain itu, pada bulan Juni sampai dengan September tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I bersama dengan Tax Center dan Relawan Pajak juga melakukan kegiatan pendampingan untuk pengembangan UMKM, sebagai kelanjutan dari Program Beli Kreatif Danau Toba (BKDT) Kemenparekraf dan Program Business Development Services (BDS) DJP.
Dirincikan, pendampingan UMKM antara lain meliputi pelatihan pembukuan sederhana, penyusunan laporan keuangan melalui aplikasi, pelatihan digital marketing, dan pemahaman dasar perpajakan.
“Hingga saat ini, sudah terdapat sembilan Tax Center yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumut I, termasuk Polmed dan akan terus melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya,” kata Eddi Wahyudi.