Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polres Labuhanbatu menangkap seorang tersangka penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan. Dengan kelicikannya tersangka bisa berkali-kali menarik uang korbannya senilai miliaran rupiah.
"Tersangka ini menjanjikan pekerjaan di PT KAI (Kereta api) kepada korbannya. Untuk pekerjaan itu para korbannya dimintai tersangka sejumlah uang. Nilainya bervariasi, antara 80 - 200 juta rupiah," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Anhar mengatakan tersangka penipuan ini berinisial ME alias Ewin (27) warga Rantau Prapat, Labuhanbatu. Dia ditangkap di Pekanbaru, Riau, Jumat (3/12/2021), dalam upayanya untuk melarikan diri.
Penangkapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korbannya. Dimana hingga kini jumlah korban yang melapor telah mencapai 8 orang.
Anhar mengatakan dari delapan korban tersebut, tersangka berhasil meraup uang nyaris sebesar Rp 1 miliar. Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah mengingat, kepada polisi tersangka mengaku telah menipu 20 korban.
"Kepada penyidik tersangka mengakui telah menipu 20 orang. Sementara korban yang melapor baru 8 orang, dengan kerugian total Rp 996 Juta. Nyaris Rp 1 miliar ya. Jadi dari pengakuannya besar kemungkinan jumlah kerugiannya akan bertambah," kata Anhar.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan tersangka merupakan penipu yang cukup licik. Agar bisa meyakinkan korbannya, tersangka sengaja menggunakan berbagai pernak pernik PT KAI, untuk diperlihatkan sebagai bukti.
"Untuk meyakinkan korbannya dia tidak segan-segan memberikan baju atau benda yang ada atribut kereta api nya kepada calon korbannya," kata Rusdi.
Terhadap korban yang sudah percaya dan telah menyerahkan uang, tersangka kembali memberikan pakaian kerja lainnya. Itu untuk menunjukkan seolah-olah upayanya sedang berproses.
Lalu pada kesempatan berikutnya, tersangka mengajak korban ke luar kota (terutama Medan) seolah-olah untuk urusan pekerjaan yang dijanjikannya tersebut. Pada kesempatan ini, tersangka kembali meminta uang kepada para korbannya.
"Jadi tersangka ini, saat meminta uang korbannya, dilakukan secara bertahap. Dalam beberapa kali kesempatan, seolah-olah itu merupakan proses yang sedang dijalani," kata Rusdi.
Kepada korbannya, tersangka biasanya meyakinkan bahwa ada 3 sampai 4 proses yang harus dilalui untuk pekerjaan itu. Dimana salam satu proses, tersangka rata-rata meminta uang korbannya sebesar 20-40 juta rupiah.
"Dia bisa menciptakan suasana seolah-olah pekerjaan yang dijanjikannya itu memang sedang diproses. Itulah mengapa dia bisa menarik uang para korbannya sampai beberapa kali," terang Rusdi.
Rusdi mengatakan untuk kasus penipuan dengan iming-iming pekerjaan ini, dilakukan tersangka sejak tahun 2020. Dimana lebih dari setahun kemudian, para korbannya baru menyadari telah ditipu tersangka.
"Itulah sebabnya saat kita amankan uang yang ada di rekeningnya cuma sedikit. Karena waktunya sudah berjalan. Namun kita akan tetap akan dalami," tandas Rusdi.