Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
DEWASA ini publik barang kali tidak heran lagi mengenai profesi dari seorang advokat sebagai bagian dari empat (4) pilar penegak hukum yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Artinya, selain hakim (pengadilan), jaksa (pentuntut) dan polisi (penyidik), ada advokat (penasihat hukum) yang posisinya menurut ketentuan peraturan perundang-undang adalah sejajar. Bahkan bila salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan bahwa hukum tidak akan dapat berdiri tegak.
Sehubungan dengan hal tersebut, sangat diharapkan agar terselenggara suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum. Sebab itu diperlukan peran profesi advokat yang bebas mandiri dan bertanggung jawab.
Kemandirian advokat tersebut bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam konteks penegakan hukum. Nah, dengan kemadirian itu pula maka dimaknai profesi advokat sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile).T
ak berlebihan bila penulis menyatakan bangga dalam menjalankan amanah profesi advokat di rimba keadilan yang tak bertepi ini. Bahkan hemat penulis advokat selain merupakan suatu keahlian atau keterampilan khusus juga merupakan suatu ladang amal untuk membantu orang lain dalam rangka mencari keadilan.
BACA JUGA: Jerat Hukum Sopir Ugal-ugalan Berujung Maut
Sebelum diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 yang mengatur khusus tentang advokat, banyak istilah yang hampir sama dengan advokat. Beberapa istilah itu di antaranya adalah konsultan hukum, pengacara dan penasihat hukum serta istilah-istilah lainnya termasuk kuasa hukum. Begitu pula kedudukan profesi advokat dan pengacara pada saat itu belumlah terlihat jelas. Ibarat kata, seperti ada jurang pemisah antara keduanya.
Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa advokat merupakan seorang yang mengantongi izin untuk memberikan jasa hukum kepada kliennya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sementara, pengacara wilayah kerjanya cenderung lebih sempit, yaitu hanya pada wilayah tertentu saja dan itupun sepanjang seseorang memegang izin dari pengadilan setempat.
Bila dianalisis lebih jauh, advokat adalah seseorang yang bekerja untuk memberikan bantuan atau jasa hukum yang lebih dalam kepada publik. Jasa hukum tersebut dapat diberikan oleh seorang advokat baik saat berada di dalam maupun di luar lokasi kewenangannya seperti halnya di pengadilan umum, pengadilan agama bahkan di pengadilan tata usaha negara juga bisa.
Pengertian Advokat
Pengertian advokat lahir setelah diberlakukannya UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat pada tanggal 5 April 2003. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Secara rinci jasa hukum yang dapat diberikan oleh seorang advokat meliputi: konsultasi khukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dari klien, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan berbagai tidakan hukum lainnya, termasuk melakukan pendekatan dengan semua pihak-pihak terkait, kecuali tidak ada kata sepakat, maka advokat dapat juga menghadap dan berbicara pada setiap tingkatan, yaitu: Kepolisian RI, Kejaksaan RI, instansi pemerintahan, baik sipil maupn militer, membuat dan menandatangani surat permohonan, membuat gugatan, membuat kesimpulan, memberikan keterangan, mewujudkan perdamaiandemi mempertahankan hak-hak serta kepentingan hukum dari klien atau pemberi kuasa.
Disamping itu berdasarkan keputusan menteri, ruang lingkup beracaranya seorang advokat meliputi seluruh wilayah Indonesia. Sebab itu seorang advokat wajib memiliki atau mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi advokat tersebut bernaung dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi dimana seorang advokat itu mengajukan permohonan sumpah advokatnya.
Kualifikasi Profesi Advokat
Pada praktiknya tidaklah setiap orang dapat menjalankan profesi advokat. Seorang advokat haruslah merupakan lulusan dari pendidikan tinggi dengan jurusan yang sejalan dengan profesi hukum. Pasal 2 ayat (1) UU No 18 tahun 2003 menyatakan, seseorang yang dapat diangkat sebagai seorang advokat adalah sarjana hukum dengan pendidikan khusus pofesi advokat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dinyatakan pula bahwa seorang sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat harus melewati ujian hingga magang di kantor hukum selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut. Setelah selesai mengikuti proses magang, barulah seorang sarjanan hukum itu dapat diangkat menjadi advokat melalui pengadilan tinggi dimana seseorang tersebut mendaftarkan dirinya untuk disumpah menjadi advokat.
Advokat Dapat Dikenai Sanksi
Advokat meskipun dijamin kebebasannya untuk menjalankan profesinya dalam rangka memberikan jasa hukum kepada kliennya, akan tetapi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat juga dikenai sanksi atau hukuman. Pasal 6 UU advokat menyatakan bahwa advokat merupakan pemberi jasa hukum yang dapat dikenai sanksi jika melakukan tindakan yang berlwanan dengan sumpah jabatannya.
Ada beberapa tindakan yang harus dihindari oleh seorang advokat, di antaranya: pertama, mengabaikan kepentingan klien. Kedua, berbuat tidak patut terhadap rekan seprofesi. Ketiga, bersikap tak menghormati hukum dan pengadilan. Keempat, berbuat hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, harkat dan martabat profesi advokat. Kelima, melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang ada. Keenam, melanggar sumpah advokat atau kode etik profesi advokat.
Sanksi terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh seorang advokat tersebut harus dilakukan secara resmi melalui keputusan Dewan Kehormatan Organisasi advokat, jadi tidak bisa diberikan serta-merta melainkan harus melalui suatu proses, yaitu berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Kehormatan organisasi advokat. Secara keseluruhan adapun sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap seorang advokat meliputi: Pertama, tegurahn tertulis, Kedua, teguran lisan. Ketiga, pemberhentian sementara dari profesi advokat, yaitu selama tiga hingga dua belas bulan, Keempat, pemberhentian tetap dari profesi advokat.
Di dalam praktiknya, seorang advokat untuk memberikan bantuan hukum secara maksimal dapat mengeluarkan pernyataan dan pendapatnya, namun harus diingat bahwa advokat tersebut wajib berpegang teguh pada kode etik profesinya. Jadi advokat dilarang menjanjikan suatu kemenangan terhadap kliennya dan dilarang juga mengambil perkara yang sedang ditangani oleh rekan seprofesinya. Selain itu pula, seorang advokat memiliki hak untuk tidak dituntut secara perdata maupun pidana mengenai pernyataannya saat menjalankan tugas dan tanggung jawab atau amanah profesinya tersebut.
Sumpah Advokat
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah terhadap seorang calon advokat yang telah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat(PKPA) serta ujian advokat, maka calon tersebut terlebih dahulu diangkat oleh organisasi advokat. Ketentuan mengenai pengambilan sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 UU No 18 tahun 2003 yang menyebutkan: sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Sumpah advokat hendaknya dimaknai bukan hanya sekadar pernyataan seremonial semata, lebih dari itu harus dijadikan sebagai sebuah janji setia, baik terhadap diri sendiri maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia sebagai negara yang mengakui keberadaan agama, sumpah atau janji kepada Tuhan merupakan suatu keniscayaan bagi para pemeluknya masing-masing untuk diucapkan terlebih ketika menerima suatu amanah termasuk di dalamnya amanah dalam rangka menjalankan profesi advokat.
Mengenai isi sumpah atau janji advokat tersebut setidaknya terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut: Pertama, pernyataan sumpah atau janji kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD NRI 1945. Ketiga, pernyataan untuk tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menuntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani. Keempat, pernyataan bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. Kelima, pernyataan akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat. Keenam, Pernyataan tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang merupakan bagian dari pada tanggung jawab profesi advokat.
====
Penulis Adalah Anggota DPC Peradi Medan, Wakil Sekretaris DPC Peradi Medan Periode 2021-2025.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]