Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perdagangan membatalkan rencana untuk melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Jadi, minyak goreng curah masih diperbolehkan beredar.
"Jadi arahnya kemungkinan dicabut Pemendagnya (Permendag Nomor 36 2020), jadi wajib kemasan itu tidak lagi menjadi mandatori lagi. Minyak goreng curah masih boleh diedarkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan kepada detikcom Jumat (10/12/2021).
Alasan dari keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan, pertama melihat kondisi pandemi saat ini yang penuh ketidakpastian. Kedua karena masih tingginya harga CPO atau minyak sawit mentah.
"Pertimbangan yang kita matangkan ini pertimbangan pandemi, UMKM perlu menggeliat ekonominya, harga CPO yang tinggi. Ya intinya ini penuh pertimbangan kita. Maka kita coba sedang dalam proses finalisasi untuk itu," ujarnya.
Jadi ke depan karena pelarangan dijualnya minyak goreng curah dibatalkan, strategi pemerintah untuk mengurangi minyak goreng curah dengan edukasi kepada masyarakat.
"Pendaketannya nggak akan pakai regulasi lagi. Kita lebih arah ke edukasi untuk melakukan pilihan dengan benar kepada masyarakat. Kalau nanti masyarakat tidak memilih minyak goreng curah kan akhirnya produsen menyesuaikan," tutupnya.
Oke juga menjelaskan aturan resmi pembatalan rencana minyak goreng curah atau wajib minyak goreng kemasan masih akan melalui finalisasi.
"Belum formal masih dalam proses finalisasi tinggal tandatangan Pak Menteri (Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi) Pemendagnya," imbuhnya.
Dalam catatan Kemendag , harga CPO saat ini mencapai Rp 12.333/liter. Kemudian harga minyak goreng curah sudah mencapai Rp 17.600/liter dan minyak goreng kemasan di level Rp 19.500/liter.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perdagangan memang pernah mengutarakan bahwa minyak goreng curah akan dilarang dijual mulai 1 Januari 2022.
"Ada kebijakan pemerintah supaya minyak curah yang bergantung pada CPO, ketika CPO naik maka minyak goreng curah naik. Dan untuk mengantisipasi maka akan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan dan tidak diizinkan lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari," kata Oke Nurwan, bulan lalu.
Kebijakan itu juga tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Mengenai minyak goreng yang akan diberhentikan ini tertuang pada pasal 27.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi pasal 27.(dtf)