Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap kurir narkotika antar provinsi jenis ganja, Senin (27/9/2021). Selain jenis cannabis sativa, polisi juga mengamankan pelaku peredaran sabu-sabu bulan lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono dalam jumpa pers, Jumat (10/12/2021), di Mapolres Tanah Karo. Dalam paparannya kepada jurnalis, AKBP Yustinus Setyo Indriono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Henry D Tobing dan KBO, Iptu Hendrik Tarigan, penangkapan ketujuh tersangka kasus narkotika ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat dan kerjasama dengan BNNK Karo. Untuk itu kapolres tetap mengimbau peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
Tersangka pengedar ganja antar provinsi, RG (36) warga Jalan Kelapa, Kelurahan Suka Maju Binjai Barat, Kota Binjai, atau domisili Gg Mercu, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, SS (30), warga Katepul, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Mereka ditangkap bersama barang bukti 5 bal ganja kering siap edar, dengan berat bruto 12.500 gram.
Dalam pengintaian lebih kurang sepekan lamanya, tersangka ESP (43) warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo dan JS (58) warga sedesanya, ditangkap Satres Narkoba Polres Karo, Selasa (23/11/2021), dengan barang bukti 26 paket sabu siap edar berat bruto 51,31 gram.
Kemudian kasus sabu seberat 574 gram yang menyangkut KS (58), warga Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, PJT (35) penduduk Desa Kempawa, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, dan RLG (18), warga Desa Rantai Besi, Kecamatan Gunung September, Kabupaten Dairi, dari hasil koordinasi dengan BNNK Karo.