Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Rantauprapat. Polres Labuhanbatu Sumatra Utara (Sumut), kembali memeriksa Muhammad Yunus Nasution. Eks Ketua Panwaslu Labuhanbatu Selatan (Labusel) 2014 ini dilaporkan oleh seorang Kader PDIP atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Ya, tadi kembali kita periksa," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, kepada wartawan Jumat (10/12/2021).
Anhar mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua. Setelah sebelumnya Muhammad Yunus tidak hadir pada pemanggilan yang dilakukan
Materi pemeriksaannya masih berkisar pada pendalaman guna memetakan pokok perkara. Selain itu polisi juga masih akan memeriksa beberapa saksi lainnya sebelum masuk ke tahap berikutnya. "Masih sebatas memintai keterangannya saja," sebut Anhar.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa beberapa saksi lainnya. Termasuk memeriksa saksi ahli.
Karena itu Rusdi meminta semua pihak untuk bisa bersabar. Rusdi berjanji polisi akan bekerja dengan profesional. "Termasuk juga, jika dibutuhkan kita akan melakukan penegakan hukum yang didasari oleh pendekatan kemanfaatan hukum," kata Rusdi.
"Seperti misal penegakan hukum yang memakai pendekatan restorative justice," sambungnya.
Sebelumnya seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Labusel melaporkan pengelola akun grup media sosial Facebook 'Komtas Ngopi Labusel' Muhammad Yunus Nasution ke polisi. Pasalnya Eks ketua Panwaslu Labusel 2014 itu, dinilai mengijinkan unggahan yang mencemarkan nama baik PDIP.
"Lebih baik bubarkan PDIP daripada Bubarkan MUI," demikian bunyi unggahan tersebut. Unggahan itu dibuat oleh akun bernama Pian Siahaan pada 23 November lalu.