Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Beberapa waktu terakhir banyak kasus yang terjadi di sektor keuangan. Misalnya pada sektor industri keuangan non bank hingga kasus investasi bodong.
Anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu mengungkapkan jika banyak kasus yang muncul justru langsung ke penegak hukum, bukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi regulator.
"Dalam catatan kami, ini harus jadi perhatian terhadap kinerja OJK sendiri. Selama ini OJK asyik dengan dirinya sendiri, seperti berada di menara gading yang tidak membumi," kata dia dalam raker komisi XI dengan OJK, Senin (13/12/2021).
Masinton menjelaskan, padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 OJK diberikan mandat untuk mengedukasi, memberikan perlindungan dan melakukan pembelaan.
"Dari berbagai kasus yang muncul, itu semua sebagian besar kita tahu laporannya di penegak hukum," jelas dia.
Dia mengharapkan ketua OJK Wimboh Santoso untuk bisa memberikan arahan dan panduan ke insan OJK untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
Menurut dia seharusnya rakyat dilindungi dan jangan dijadikan objek. Masinton mengatakan aduan masyarakat tidak boleh ditelantarkan. "Tidak boleh ada penelantaran aduan masyarakat. Bagi kami ini yang jadi catatan dan juga kualitas tim komunikasi OJk sendiri, kami minta dievaluasi pola komunikasi berikut komunikasinya," ujar dia.
Sekadar informasi saat ini memang banyak terjadi kasus di sektor keuangan. Mulai dari masalah asuransi unit linked, investasi bodong sampai dengan pinjaman online ilegal yang masih merajalela.(dtf)