Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Provinsi Sumatera Utara, kebagian alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 59,77 triliun.
Dari jumlah itu, sebut Plt Kepala Kanwil Ditjen Perbedaharaan Provinsi Sumut, Syafriadi, di antaranya Rp 19,92 triliun alokasi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rp 39,85 triliun alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Namun Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, justru mengeluhkannya. Ia lantas menyebut Provinsi Aceh. Dari sisi jumlah penduduk, Edy menyebutkan seharusnya Sumut mendapatkan alokasi anggran yang jauh lebih besar.
"Pak Syafriadi, kalau sekarang ini Aceh bisa dapat Rp 32 triliun, saya Sumut Rp 39 triliun. Penduduk dia populasinya 5 juta, saya populasinya 15 juta. Rasanya bapak harus memperjuangkan Sumut ini," ujar Edy pada penyerahan DIPA dan TKDD Tahun 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (13/12/2021).
"Makanya kalau dibagikan satu satu uang begitu, yang 5 juta itu kaya duluan daripada kami yang 15 juta," sebut Edy lagi.
Perihal minimnya alokasi anggaran pusat ke Sumut tersebut, menurut Edy sudah disuarakan ke berbagai pihak di pusat, seperti kepada Menteri Keuangan dan bahkan kepada Presiden RI.
"Sumatera Utara ini saya beritahu ini kepada semua yang hadir ini, TNI, Polri semua, Sumatera Utara itu bukan kaleng-kaleng, uangnya besar. Hitungan saya sampai Rp 575 triliun uang Sumatera Utara ini," ujar Edy.
Pada sesi konferensi pers usai penyerahan itu, Gubernur Edy Rahmayadi ditanya wartawan berapa sebenarnya nilai anggaran yang dimintanya ke pusat. "Kalau yang kita minta idealnya Sumut itu sampai Rp 150 triliun dalam satu tahun," tegas Edy.
Namun Sumut saat ini hanya menerima Rp 39 triliun. "Untuk itu ini yang kita perbandingkan, kenapa Aceh sampai Rp 32 triliun, itu karena dia ada dana Otsus. Sumut kan tidak. Sehingga relatif dekat Rp 32 dan Rp 39," jelasnya.
"Kalau korelasinya dihitung ini populasi dalam penterjemahan undang-undang dalam rangka dana, ini yang perlu nanti kita pertimbangkan," pungkas Edy Rahmayadi, yang saat itu didampingi Syafriadi.