Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Pemilik akun media sosial inisial RP dilaporkan ke Polres Asahan oleh Syafrizal Rani karena diduga melakukan pencemaran nama baik.
Pemilik akun menuliskan oknum wartawan rela murtad hanya karena parcel dari pihak Polres Asahan. Oknum wartawan yang dimaksud dalam tulisan disebut berakun wahatsapp Bayong Izal Rany. “Kami sudah buat laporan polisi terkait postingan RP,” kata Syafrizal Rany, Senin (13/12/2021), di polres Asahan.
Syafrizal Rani (45) yang juga berprofesi sebagai wartawan media online didampingi kuasa hukumnya, Zulham Rani dan M Noor Arifin mengatakan, RP dilaporkan nomor STTLP/548/XII/2021/SPKT/Polres Aahan Polda Sumatera Utara karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya di media sosial. Bahkan tidak hanya status, tudingan kemudian dibuat menjadi berita dan terbit di media online.
"Ini tidak benar, agama klien kami adalah Islam dan tidak pernah murtad seperti yang dituding oleh RP di medsos facebook. Dan berita ini membuat kegaduhan," jelas Zulham
Zulham menambahkan, untuk kasus kliennya , RP diduga telah melakukan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Status hoax dan dikonversi menjadi berita. Karena itu, tidak hanya melaporkan RP, kita juga akan mensomasi 2 media online yang menerbitkannya," tegasnya.
Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar ada, laporan nanti akan kita periksa," ucapnya.
Saat dihubungi RP mengatakan dirinya sudah mendengar bahwa postinganya dilaporkan dan dirinya akan mengikutinya.