Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Realisasi penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) hingga 13 Desember mencapai Rp 16,33 triliun atau sekitar 84,39% dari target Rp19,35 triliun. Kinerja penerimaan yang cukup kinclong itu ditopang oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melampaui target penerimaan pajak
Keenam kantor dimaksud yakni KPP Pratama Binjai, KPP Pratama Medan Barat, KPP Pratama Medan Belawan, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Pratama Lubuk Pakam dan KPP Pratama Medan Petisah.
Kinerja tersebut dibeberkan Kakanwil DJP Sumut I Eddy Wahyudi dalam siaran persnya yang disampaikan Kabid P2Humas Bismar Fahlerie pada Senin (13/12/2021).
Disebutkan, penerimaan Kanwil Sumut I masih sedikit di bawah realisasi penerimaan pajak secara nasional yang hingga 30 November 2021, telah mencapai Rp1.082,56 triliun atau sekitar 88,04% dari target penerimaan pajak yang dipatok APBN 2021 sebesar Rp1.229,58 triliun.
Disebutkan pula, jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun 2020 yang harus dilaporkan tahun 2021 untuk Kanwil DJP Sumut I sebanyak 379.693 SPT.
Dari jumlah itu, hingga Jumat (10/12/2021), sudah melapor mencapai 94.78% atau sebanyak 359.873 wajib pajak.
Melalui siaran persnya Kakanwil DJP Sumut I mengimbau para WP Orang Pribadi maupun badan, yang masih belum melaporkan SPT Tahunannya supaya menyampaikan SPT Tahunan PPh, meski telah melewati batas waktu pelaporan.
Eddi Wahyudi mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, serta mendukung pencapaian penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.