Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menghadirkan seorang Ahli Pidana, Dr. Alfi Sahari SH MHum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dalam perkara dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/12/2021) sore. Dalam keterangan saksi ahli di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban ini, Dr Alfi Sahari menjelaskan, menyangkut perkara tersebut yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah pengertian Tindak Pidana.
"Tindak Pidana bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, kesalahan. Yang mana perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban, Nah, pertanggungjawaban bisa dilakukan apabila terpenuhi dua unsur yaitu, unsur Objektif, berorientasi perbuatan sebagai delicti dalam arti formil dan unsur Subjektif dalam pengertian Kriminal Intens menyangkut kesalahan," jelasnya.
Selain itu dikatakan saksi Ahli Pidana ini, pemalsuan surat dalam ketentuan KUHPidana diatur dalam Bab XII tentang kejahatan.
"Ada 3 poin penting menyangkut pemalsuan surat yang dimaksud, yang mana hal tersebut berorientasi kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan individu," sebut Dr. Alfi Sahari.
JPU, Chandra Naibaho kemudian mempertanyakan pengertian rumusan delik pidana mengenai Pemalsuan Surat dalam Pasal 263 KUHP.
"Bagaimana pandangan saksi ahli mengenai unsur pidana menyangkut pemalsuan surat di Pasal 263 KUHP?," tanya JPU.
Menjawab pertanyaan JPU, saksi ahli menjelaskan bahwa rumusan delik pidana dalam pasal tersebut meliputi dua unsur yang terpenuhi. Dimana unsur itu adalah unsur Objektif dalam kasus ini adalah konten dalam pembuatan surat.
"Yang dimaksud surat palsu adalah tindakan membuat surat yang tadinya tidak ada menjadi ada. Yang mana di dalam suratnya, baik sebagian ataupun seluruhnya dibuat bertentangan dengan kebenaran yang ada," katanya.
Anggota majelis hakim, Martua Sagala selanjutnya menanyakan kepada saksi ahli tentang siapa yang patut dimintai pertanggung jawaban atas perkara tersebut. Saksi ahli menjelaskan bahwa dalam Pasal 266 KUHP disebutkan, barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta autentik tentang sesuatu yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, dimana hal itu dapat mendatangkan kerugian dapat dihukum pidana penjara.
"Dalam perkara ini bisa notaris, bisa juga para pihak sebagai petindak dalam pembuatan akta. Hal ini bukan hanya sebagai delik pidana tapi bahkan merupakan rumusan deliknya," jelasnya.
Hal yang sama juga dikatakan penasihat hukum korban, Longser Sihombing SH MH, dirinya menyebutkan bahwa seseorang itu dapat diminta pertanggung jawaban adalah kesalahan, perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab.
"Alasan pemanfaatan dan pembenaran, yakni ada 2 unsur yaitu objektif (perbuatan dikualifikasi sebagai delik dalam arti formil) dan unsur subjektif kriminal intens, mens rea, kesalahan, tiada pidana tanpa kesalahan," katanya.
Nah, kata Longser, intinya melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Sebab, sifat akta itu berkaitan dengan pihak yang menguasai suatu kebendaan, masuk unsur kwalitikasi kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian. Para penghadap dan menghadap notaris sesuai ruang dan waktu pada tanggal, hari, bulan dan tahun pembuatan Akta di kantor Notaris.
"Bahwa kasus ini terpenuhi unsur subjek dan objek karena mengandung ketidak benaran maka telah terpenuhi rumusan delic pasal 266 KUHPidana. Pasal 266 KUHP tanggung jawab ada para penghadap terdakwa David Putra Negoro als Lim Kwek Liong," tegasnya.
Usai mendengar keterangan saksi ahli majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Sesuai rencana apabila memungkinkan, sidang lanjutan pekan depan beragendakan tuntutan.