Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dianggap terbukti mencabuli 6 siswi, oknum pendeta bernama Benyamin Sitepu dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Sidang kasus oknum Kepala SD Galilea Hosana School tersebut yang digelar pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Medan ini nyaris luput dari perhatian dan tidak terpantau wartawan media.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan tersebut, terdakwa Benyamin Sitepu dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP.
"Terdakwa sudah kita tuntut pekan lalu selama 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Irma kepada wartawan, Rabu (15/12/2021) sore.
Dalam persidangan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya langsung membacakan nota pembelaan (pledoi).
Terdakwa mengaku didzolimi atas tuntutan tersebut. Diketahui, Benyamin Sitepu ditangkap pada 11 Mei 2021 di depan sekolah. Benyamin diamankan berdasarkan laporan 6 siswi yang mengaku telah dicabuli. Laporan itu disampaikan orangtua siswi lewat kuasa hukumnya.
Aksi Benyamin Sitepu dilakukan di sejumlah tempat, termasuk sekolah tempatnya mengajar. Benyamin melancarkan aksinya dengan bertanya tentang cita-cita korban yang masih di bawah umur dan modus mengajari balet serta lainnya.