Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pernahkah kamu melakukan transfer atau pengiriman uang antar bank? Layanan yang paling banyak digunakan untuk transfer uang antar bank biasanya adalah mobile banking, internet banking dan menggunakan metode online.
Namun berbeda dengan layanan transfer atau pengiriman uang yang kamu gunakan, sebenarnya saat melakukan transfer uang antar bank ada tiga layanan yang ada dalam proses pengiriman uang tersebut yakni kliring, RTGS dan transfer online.
Berikut perbedaannya :
RTGS
Merupakan singkatan dari real time gross settlement (RTGS). Layanan ini biasanya digunakan untuk transaksi atau pengiriman uang dalam jumlah besar yakni paling sedikit uang yang dikirim adalah Rp 100.000.001 juta (seratus juta satu rupiah).
RTGS ini biasanya digunakan oleh antar bank, jadi misalnya BCA mengirimkan uang ke BNI menggunakan RTGS dan dikenakan biaya Rp 35.000 setiap transaksi
Kliring
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memroses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler.
Kliring ini bisa ditemukan di mobile banking ketika kita akan mengirim uang antar bank, biasanya memang nasabah bank lebih sering menggunakan layanan transfer online untuk mengirim uang. Lalu juga bisa ditemukan pada pengiriman uang melalui kantor bank.
Mengirimkan uang menggunakan kliring harus menunggu beberapa jam untuk pemrosesannya. Jadi tidak bisa langsung masuk ke rekening penerima. Saat ini pemrosesan kliring di Bank Indonesia (BI) memiliki 5 waktu atau 2 jam sekali pada jam kerja. Nanti pada 1 September pemrosesan kliring akan terjadi setiap jam.
Biaya yang dikenakan untuk pengiriman uang antar bank menggunakan kliring adalah Rp 5.000 per transaksi, BI akan menurunkan biaya menjadi Rp 3.500 pada 1 September 2019 mendatang. Transfer menggunakan kliring memang lebih murah dibandingkan dengan transfer antar bank online.
Transfer Online
Adalah metode yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Misalnya transfer dari BCA ke BNI ini sudah menggunakan switching yang menghubungkan kedua bank tersebut. Switching yang digunakan beragam mulai dari ATM Bersama, Prima hingga ALTO.
Transfer online biasanya dikenakan biaya Rp 6.500-7.500. Tapi transfer menggunakan metode ini bisa langsung sampai ke rekening penerima, karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24 jam dalam 7 hari.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan menjelaskan dari setiap transaksi tersebut ada perbedaan dari sisi waktu dan biaya. Tapi tujuan utamanya adalah bank sentral ingin mendorong retail payment.
"Kami ingin payment retail ini lebih cepat dan makin murah. Cita-cita bank sentral mau rem laju pertumbuhan uang tunai, karena memang dengan non tunai akan lebih efisien," kata Ery dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan April 2019, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Untuk itu, BI menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Penyempurnaan ketentuan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia; Memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat; dan Mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar. Ketentuan ini mulai berlaku 1 September 2019.(dtf)