Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti masyarakat yang nekat menyembunyikan hartanya dari radar pajak. Sebab, nantinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika masih ada yang beranggapan pemerintah tidak mungkin bisa mengetahui harta yang disembunyikan, sebaiknya berpikir ulang.
"Anda tanya 'ah Ibu nggak bakalan tahu lah' beneran nih? NIK sama dengan NPWP lho sekarang. Jadi Anda nggak bisa nanti ganti-ganti pindah nama, saya tahu," katanya dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, ditayangkan secara langsung melalui saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (17/12/2021).
Tak hanya itu, lewat Automatic Exchange of Information (AEOI), dia memastikan harta yang disembunyikan di luar negeri juga akan terlacak.
"Saya punya Automatic Exchange of Information lho, Bapak dan Ibu sekalian. Jadi sekarang ini Pak Suryo (Dirjen Pajak) sebetulnya selalu dapat di Singapura siapa saja orang Indonesia, Hongkong, Cayman Islands, dari Panama, kita dapat itu informasinya," tuturnya.
Bahkan dengan adanya AOEI, pemerintah Indonesia bisa meminta negara yang bersangkutan untuk membantu memungut pajak si wajib pajak yang menyembunyikan hartanya.
"Dimanapun Anda sembunyikan kita dapat informasinya karena ada Automatic Exchange of Information. Terus aku bisa lho minta negara itu untuk memungut pajak atas nama kita, ya kan," jelas Sri Mulyani.
Oleh karena itu, dia menyarankan wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui program pengungkapan sukarela atau dikenal sebagai tax amnesty jilid II.
"Ini kita memberikan kesempatan 6 bulan, 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun depan 2022," tambahnya.(dtf)