Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak gubernur di seluruh Indonesia merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Jika tidak, massa buruh bakal melakukan demo hingga mogok kerja.
"Bilamana para Gubernur di luar Gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK Gubernur tentang UMK -bukan UMP ya- masing-masing Kabupaten/Kota di masing-masing provinsi tersebut maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/12/2021).
Aksi yang dilakukan termasuk di antaranya adalah mogok kerja alias setop produksi yang menurutnya dilakukan secara konstitusional dan dibenarkan oleh undang-undang. Aksi tersebut akan dilakukan oleh ratusan ribu buruh di luar DKI Jakarta dan Yogyakarta.
"Aksi akan dimulai dengan 22 atau 23 Desember ini, dan karena ada libur panjang Natal (maka) aksi akan dilanjutkan 5 Januari dan seterusnya sampai para Gubernur di luar DKI dan Jogja merubah revisi SK Gubernur tentang UMK di masing-masing daerah. Aksi akan diikuti ratusan ribu bahkan jutaan orang, terus-menerus sampai direvisi SK Gubernur tersebut," tambahnya.
Di DKI Jakarta sendiri, Gubernur Anies Baswedan telah merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1%. Anies mengubah kenaikan UMP DKI dari Rp 37.749 menjadi Rp 225 ribu di 2022.
"Kami minta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari Bupati/Walikota di masing-masing provinsi," tambah Said.(dtf)