Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menerapkan kebijakan untuk mengatur perjalanan darat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya adalah pengalihan mobil barang di jalan tol.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19 yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ada beberapa mobil barang yang akan dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional.
Pengalihan arus lalu lintas mobil barang pada ruas jalan tol dialihkan ke jalan nasional (jalan arteri) dilaksanakan oleh Polri berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas melalui manajemen operasional lalu lintas.
Pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang itu berlaku untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan serta mobil barang untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, atau bahan bangunan.
Pengalihan operasional bagi mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, barang pokok yang terdiri atas beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai bawang, serta cabai.
Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Polri berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non tol. Selama libur Nataru, bisa dilakukan penerapan manajemen operasional lalu lintas berupa penerapan contra flow, satu arah (oneway), dan/atau ganjil genap.
Selain pengaturan lalu lintas tersebut, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta manajemen kebutuhan lalu lintas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah termasuk di kawasan wisata. Kebijakan itu antara lain pengaturan lalu lintas pada suatu ruas jalan dan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
Ketentuan ini berlaku efektif selama masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.(dto)