Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT PLN (Persero) bekerjasama dengan CV Enam Media menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa”.
Dalam keterangan yang diterima Senin (20/12/2021), kegiatan yang berlangsung pada tanggal 16-17 Desember 2021 tersebut turut dihadiri Pandapotan Manurung selaku GM UIW Sumatra Utara, Octavianus Padudung selaku GM UIP Sumatra Bagian Utara, Purnomo selaku GM UIK Sumatera Bagian Utara, Eka NAM Sihombing selaku Komisaris Utama CV Enam Media, dan M. Syarifuddin yang merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Purnomo mewakili PT PLN (Persero) dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini para peserta diharapkan dapat memperoleh pengetahuan dan digunakan dalam pelaksanaan tugas pada masing-masing unit.
Purnomo juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, LKPP, BPKP, dan akademisi yang telah berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Eka NAM Sihombing memberikan apresiasi kepada pimpinan PT PLN (Persero) UIW Sumatera Utara, UIP Sumatra Bagian Utara, UIK Sumatra Bagian Utara, atas kepercayaan terhadap CV Enam Media sebagai mitra penyelenggara kegiatan ini. "Kami berharap kerja sama ini dapat ditingkatkan dan berkelanjutan dimasa mendatang. Kami juga mohon maaf jika ada kekurangan dan hal yang kurang berkenan," tuturnya.
M. Syarifuddin mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. "Sudah menjadi kewajiban Kejaksaan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diberbagai sektor, khususnya pada perusahaan-perusahaan BUMN. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan PT PLN (Persero) dan CV Enam Media yang telah mempercayakan Kejaksaan Tinggi Sumatea Utara sebagai narasumber," ungkapnya.
Peserta yang berasal dari berbagai unit di Lingkungan PT PLN (Persero) ini memperoleh pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dari para narasumber yang yang kompeten diantaranya dari BPKP, LKPP, akademisi dan advokat.