Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Samosir. Kejaksaan Negeri Samosir menyambut baik dimenangkannya gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Simadu MTL pada sidang Praperadilan, Senin, (20/12/2021).
"Hasil ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka MTL yang diuji di pengadilan sah menurut hukum," kata Kasi Intel Tulus Yunus Abdi saat dihubungi, Selasa(21/12/2021).
Ia bahkan menegaskan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Samosir fokus pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk segera menuntaskan perkara dan mendapatkan kepastian hukum sesuai undang undang.
Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 pukul 16.00 wib Kejaksaan Negeri Samosir memenangkan praperadilan atas Penyidikan dan penetapan Tersangka MTL yang di duga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) TA. 2016.
Sebelumnya setelah menetapkan tersangka pada 11 November lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menahan tersangka proyek pengadaan Aplikasi Pengadaan Sistim Informasi Kependudukan (Simadu) berinisal MTL yang berperan sebagai rekanan dari CV Netpackage di Lapas Kelas III Pangururan.
Penahanan tersangka MTL pada 1 Desember berlaku hingga 20 Desember mendatang.
"Benar setelah kita menetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka MTL dan unsur subjektif penahanan itu dilakukan karena tersangka dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Tulus Rabu(1/12/2021) di halaman Kejaksaan Negeri Samosir.
Tidak itu saja, alasan penahanan dilakukan Penyidik dikarenakan belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir kurang lebih Rp 640 juta.