Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Walau diguyur hujan, ratusan warga dari dua desa di dua kecamatan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yakni Desa Lae Hole 1 Kecamatan Parbuluan dan Desa Palipi, Kecamatan Silima Pungga-Pungga tetap bertahan di depan Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (21/12/2021).
Kehadiran ratusan warga dari dua desa yang melakukan aksi unjuk rasa/demo, untuk meminta Pemkab Dairi menunda pelantikan calon kepala desa terpilih dan menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di dua desa tersebut, karena dinilai masih bermasalah.
Koordinator aksi Robinson Simbolon mengatakan, aksi yang mereka lakukan untuk kesekian kalinya meminta agar Pemkab Dairi menunda pelantikan kepala desa, karena masih ada sengketa yang harus diselesaikan.
"Sebelum sengketa Pilkades di dua desa itu selesai, kami meminta Bupati Dairi menunda pelantikan dan selesaikan dulu sengketa itu," kata Robinson.
Apabila nantinya pelantikan tetap dilanjutkan, maka warga dari dua desa akan melakukan aksi yang lebih besar di acara pelantikan kepala desa yang rencananya dilaksankan pada, Rabu 23 Desember 2021 di gedung olah raga (GOR) Sidikalang.
"Kita akan melakukan parlemen rakyat besar-besaran, karena Pemkab Dairi dan DPRD telah bersama-sama membohongi rakyat," ucap Simbolon.
Sebelumnya Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu melalui Pj Sekda Budianta Pinem telah membalas dan menjawab permintaan warga dua desa yang melakukan aksi unjuk rasa.
Dalam surat balasan itu, permohonan untuk membuka kembali surat suara yang dinyatakan tidak sah tidak dapat dilakukan, karena tidak ada aturan yang mendasar untuk membuka kembali surat suara tidak sah.
Seluruh proses pelaksanaan perhitungan surat suara telah selesai dilaksanakan pada hari itu dan hasil keseluruhan telah dituangkan dalam berita acara dan telah ditanda tangani Ketua dan anggota P2KD.
Sementara itu Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa Dinas Pemdes ,Selamat Bancin mengatakan tidak ada dasar untuk menunda pelantikan kepala desa di 106 desa yang telah melaksanakan Pilkades.
"Surat dan permintaan warga dari dua desa tersebut, sudah kami balas. Jadi pelantikan tetap kami lanjutkan," terangnya.
Perlu diketahui aksi yang dilakukan warga dari Desa Lae Hole 1, karena adanya 11 surat suara sah dianggap batal oleh P2KD yang merugikan calon kepala desa Ranap Lumban Tobing. Dan Ketua P2KD dianggap bersikap tidak netral.
Sedangkan tuntutan warga Desa Palipi, karena adanya pemilih dari desa lain ikut memilih di desa mereka, dan warga desa setempat ada tidak terdaftar sebagai pemilih. Ada satu suara sah dinyatakan batal oleh petugas TPS, sehingga merugikan calon kepala desa Hemat Silaban.