Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Pertamina (Persero) merespons rencana Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang berencana melakukan mogok kerja. Pertamina memastikan, pemenuhan kebutuhan BBM LPG serta pelayanan ke masyarakat akan menjadi prioritas utama.
"Sebagai BUMN, Pertamina termasuk seluruh pekerja bertanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional. Pekerja juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah 3T agar masyarakat terus dapat beraktivitas. Terlebih saat ini, Indonesia sedang berjuang keluar dari pandemi COVID-19 sehingga roda perekonomian nasional harus terus didorong bergerak," jelas VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (21/12/2021).
Terkait aspirasi yang disampaikan pekerja kepada perusahaan termasuk dari FSPPB, kata Fajriyah, manajemen Pertamina selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.
Fajriyah juga berharap seluruh pekerja untuk tetap dapat mengedepankan kepentingan umum dan dapat bersama-sama menjaga kondusivitas operasional. Manajemen juga akan melakukan antisipasi dan mitigasi pada kondisi apapun untuk memastikan operasional perusahaan tetap dapat berjalan lancar dan pelayanan BBM dan LPG tidak mengalami gangguan.
Untuk diketahui, Federsasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan menggelar aksi mogok kerja yang akan dimulai pada Rabu (29/12/2021) dan diakhiri pada Jumat (7/1/2022)
Dalam surat pemberitahuan mogok kerja yang diterima detikcom, aksi mogok kerja ini dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat yang disampaikan FSPPB. Adapun surat yang dimaksud yakni ditujukan kepada Menteri BUMN perihal permohonan pencopotan Direktur Utama Pertamina.
Surat selanjutnya ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan perihal disharmonisasi hubungan industrial Pertamina.(dtf)