Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memecat 33 personelnya yang terlibat berbagai kasus tindak kejahatan. 33 personel kepolisian di Sumut harus dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yakni 22 personel kasus narkoba, 1 kasus korupsi, dan 10 kasus disersi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan ke 33 anggota diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). "Rencananya hari ini Polda Sumut menggelar upacara PTDH itu. Tetapi batal dan akan digelar besok. Kapolda Sumut akan menghadirkan semua personel yang di PTDH saat upacara," katanya, Selasa (21/12/2021) sore.
"Untuk personel yang dipecat itu didominasi terlibat kasus narkoba," ungkap Hadi.
Informasi diperoleh, personel yang kena PTDH itu diduga kua adalah 11 anggota Polres Tanjungbalai yang ditangkap karena menggelapkan barang bukti 19 kg sabu hasil tangkapan wilayah Perairan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Penangkapan itu berawal saat Polda Sumut menangkap seorang oknum Sat Polair Polres Tanjungbalai hendak bertransaksi dengan warga di Batubara. Setelah diusut lebih lanjut, barang bukti narkoba itu merupakan bagian dari 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat penangkapan di Sei Lunang.
Penangkapan oknum polisi di Batubara itu mengungkap fakta lain yang sebenarnya ada 76 kg barang bukti sabu tak bertuan yang diamankan di Sei Lunang. Sementara yang awalnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya 57 kg.
Kemudian, Polda Sumut melakukan pengembangan hingga ditetapkan 14 tersangka, yang terdiri atas 11 oknum polisi dan 3 warga. Dalam penangkapan itu disita barang bukti 10 kg sabu dari para tersangka dan diduga ada 9 bungkus sabu yang sudah dijual.