Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menangkap 623 tersangka narkoba di sepanjang tahun 2021. Sebanyak 110 Kilogram sabu, 29 Kilogram ganja dan 2348 butir pil ekstasi, diamankan polisi dari seluruh tersangka.
"Dari total 623 tersangka yang kita tangkap di tahun 2021 ini, 600 orang diantaranya merupakan laki-laki. Sisanya 23 orang merupakan perempuan," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Selasa (22/12/2021).
Martualesi mengatakan, berkas penyidikan para tersangka ini, termuat dalam 504 laporan polisi. Terdiri dari 503 laporan tindak pidana narkoba dan 1 laporan tindak pidana pencucian uang.
Dari 504 berkas perkara tersebut, polisi sudah menyelesaikan penyidikan 422 perkara. Itu artinya presentase penyelesaian perkara mencapai 83,73 %.
Selain memakai pendekatan pidana, Martualesi mengatakan polisi juga memakai pendekatan 'restorative justice.' Dimana, untuk tahun ini ada 36 orang yang dikirim polisi ke panti rehabilitasi.
"Tahun ini kita hanya dapat kuota 36 orang dari Panti rehabilitasi Insyaf, Kutalimbaru. Yang kita gunakan semuanya. Selain itu, 11 orang kita kenakan pasal 127 tunggal, ini merupakan pendekatan restorative justice," imbuhnya.
Sementara darbarang bukti yang disita, polisi telah melakukan 4 kali pemusnahan. Dilakukan bersama tim dari di Labfor (Laboratorium forensik) Polda Sumut dan disaksikan oleh Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah) se Labuhanbatu Raya.
Selain melakukan penindakan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga terus menyosialisasikan bahaya penggunaan narkoba kepada berbagai kalangan. Diantaranya kepada pelajar dan mahasiswa serta kepada ASN maupun pekerja swasta.
"Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba. Dan mari berperan aktif dalam pemberantasannya dengan memberi informasi kepada kantor polisi terdekat. Keamanan nya saya jamin," tandas Martualesi.