Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah telah menyampaikan tidak akan melakukan penyekatan perjalanan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun yang dilakukan adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya melindungi masyarakat dan mencegah risiko meningkatnya penyebaran virus Covid-19.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, Polri akan melakukan pengawasan dan pengamanan. Tapi begitu partisipasi masyarakat sebagai pelaku perjalanan juga sangat diharapkan supaya potensi lonjakan kasus yang biasanya mengiringi meningkatkan mobilitas warga, dapat ditekan.
"Polri telah rutin menggelar Operasi Lilin, yang tahun 2021 ini akan mulai berlangsung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam Operasi Lilin kami tidak bekerja sendiri, melainkan akan dibantu TNI, Pemda maupun mitra Polri lainnya. Untuk Operasi Lilin 2021 kali ini Polri akan menyiapkan 103.190 personil yang diharapkan cukup memadai untuk bisa mengamankan Nataru agar bisa berlangsung aman, damai dan sehat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Rusdi Hartono, dalam Dialog Produktif dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) - KPCPEN secara virtual, Rabu (22/12/2021).
Untuk pengamanan Nataru 2021, pihak kepolisian akan menyiapkan 1.812 pos pengamanan dan 688 pos pelayanan. Pospam ini dapat digunakan untuk check point bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darat, terkait pengawasan dan pengendalian Covid-19. "Pada intinya kami siap. Pada 26 November 2021 telah dilakukan rapat koordinasi tingkat menteri di Mabes Polri dengan melibatkan pihak terkait untuk menyatukan persepsi agar penanganan Nataru berjalan aman, damai dan sehat," katanya.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, aturan perjalanan yang ditetapkan sudah mengantisipasi berbagai dinamika belakangan ini. Di dalam negeri, kata Adita, angka penularan Covid-19 harian jauh lebih kecil dari beberapa bulan lalu. Ia menyoroti, belakangan ini pergerakan masyarakat cukup tinggi apalagi dengan adanya relaksasi. "Namun di sisi lain sejauh ini tidak ada lonjakan kasus. Oleh karena itu, untuk perjalanan domestik tidak ada penyekatan melainkan pengetatan prokes untuk aktivitas masyarakat," katanya.
Selain mematuhi syarat perjalanan seluruh moda transportasi kendaraan umum atau pribadi (wajib vaksin lengkap, hasil negatif tes Antigen 1x24 jam dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi), Adita mengingatkan agar masyarakat bersikap bijaksana dalam menetapkan agenda bepergian.
Dia menambahkan, agar berjalan lancar perlu ada kolaborasi antar kementerian dan lembaga dan partisipasi masyarakat dibutuhkan, karena tujuannya adalah agar masyarakat melakukan mobilitas tanpa khawatir. "Masyarakat harus mau bekerja sama untuk kepentingan bersama," kata Adita.
Saat ini, ujarnya, Kemenhub belum memiliki data terkait kemungkinan adanya transmisi di moda transportasi. Yang ada adalah penularan terjadi pada aktivitas di luar moda transportasi selama pandemi, karena umumnya mereka yang melakukan perjalanan umumnya sudah diskrining kesehatan, termasuk tes Antigen, apalagi sudah ada vaksinasi. Hal ini dikatakannya harus ditangkap sebagai momentum yang harus dipertahankan, agar moda transportasi tetap tidak menjadi tempat transmisi virus.
Sedangkan untuk menghindari transmisi lokal, Adita berpesan agar masyarakat patuh prokes 5M, karena hal tersebut adalah keharusan pada saat ini.
Menanggapi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait perjalanan selama Nataru 2021, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Agus Taufik Mulyono, menyambut baik. "Masyarakat Transportasi Indonesia setuju dan mendukung Surat Edaran No 109 tahun 2021 tentang pengaturan perjalanan darat dalam rangka Nataru. Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak menerima peraturan itu karena tujuannya untuk menyelamatkan jiwa dan meningkatkan produktivitas hidup," katanya.