Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polisi menangkap seorang petugas satuan pengamanan (satpam) perkebunan di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) berinisial AHH alias Amrin (28). Dia diduga memperkosa seorang wanita muda ketika dipergokinya mengutip berondolan kelapa sawit.
"Dia memanfaatkan otoritasnya. Dia mengancam akan menangkap korban jika melawan ataupun teriak," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti ketika dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Anhar mengatakan, Amrin merupakan warga Pasar III, Panai Tengah, Labuhanbatu. Dia ditangkap di Rantauprapat pada Senin (21/12/2021).
Anhar menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/11/2021). Ketika itu korban yang berinisial A (25), diam-diam mengutip berondolan (buah sawit yang lepas dari tandannya) di lahan milik perusahaan tempat Amrin bekerja.
Amrin yang mengetahui perbuatan A, lalu berusaha untuk menangkapnya. Amrin yang diduga sudah memperhatikan A, kemudian menghardik dari belakang, "Diam kau di situ. Ayo-ayo kubawa kau ke kantor."
Kapolres Anhar mengungkapkan korban yang terkejut, seketika berhenti mengutip berondolan. Mencoba berdiri dan melihat sumber suara yang ada di belakangnya.
Belum sempat berpaling, korban langsung dipeluk dari belakang. Setelah itu, tersangka juga langsung meraba-raba tubuh korban.
"Jadi dia ini seolah-olah sedang membekuk pencuri, tangannya langsung memeluk dari belakang. Awalnya pinggul korban yang dipeluknya, namun kemudian tangannya pun ikut bergerak kemana-mana," sebut Anhar.
Anhar menyebut korban yang ketakutan sempat protes dan mencoba berteriak. Namun dengan tegas tersangka langsung mengancam korban.
"Diam kau ! Kalo melawan dan menjerit lagi kau, kubawa kau ke kantor," kata Kapolres menirukan ancaman tersangka.
Terus Berada di Belakang Korban
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengungkapkan, saat melakukan aksinya, Amrin sebenarnya telah berusaha untuk tidak dikenali korbannya. Caranya dengan terus berada di belakang korban, selama melakukan aksinya. Selain itu, dia juga langsung menghardik ketika mengetahui korban berusaha melihatnya.
Namun upaya lajang 28 tahun itu ternyata berakhir sia-sia. Di saat sedang memakai celana, korban akhirnya bisa melihat dan mengingat wajah Amrin.
Selain itu, kata Rusdi, Amrin juga sempat berpapasan dengan kakak korban di jalanan. Ketika itu kakak korban yang belum tahu peristiwa yang menimpa adiknya, sempat bertanya kepada Amrin, kenapa berjalan dengan tergesa-gesa.
"Jadi sewaktu mencari berondolan itu, korban ini sebenarnya pergi berdua dengan kakaknya. Namun sesampainya di lahan perkebunan mereka berpencar, mencari di tempat berbeda," kata Rusdi.
Atas perbuatannya tersebut, Amrin akan dijerat dengan pasal 285 KUHP. "Hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun," tutup Rusdi.