Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebanyak dua pria dijatuhi hukuman penjara selama 33 tahun karena melakukan pencucian uang senilai 70 juta poundsterling atau Rp 1,33 triliun (kurs Rp 19.000). Dari jumlah itu, 10 juta poundsterling atau Rp 190 miliar di antaranya merupakan dana bantuan COVID-19.
Dilansir BBC, Jumat (24/12/2021), dua pelaku itu adalah Artem Terzyan (38) dari Rusia dan Deivis Grochiatskij (44) dari Lithuania. Keduanya dijatuhi hukuman awal bulan ini di Kingston Crown Court, sebuah pengadilan di Inggris.
Polisi telah menemukan bahwa 17.000 poundsterling dikirim ke luar negeri. Polisi dari Badan Kejahatan Nasional dan Polisi Metropolitan menyaksikan tas besar berisi uang tunai dibawa ke apartemen pelaku di London Timur.
Keduanya membuka rekening bank atas nama berbagai perusahaan palsu yang mereka dirikan. Uang itu kemudian dikirim dari satu perusahaan cangkang ke perusahaan lain, sebelum dikirim ke rekening di Jerman, Republik Ceko, UEA, Hong Kong, dan Singapura.
Uang itu adalah bagian dari langkah pemerintah yang dirancang untuk melindungi ekonomi Inggris dari dampak pandemi COVID-19. Mereka mengklaim hingga 50.000 poundsterling dalam satu waktu, menghasilkan lebih dari 10 juta poundsterling, dengan 3,2 juta poundsterling diklaim dari satu bank Inggris.
Hakim Pengadilan Tinggi Rajeev Shetty mengatakan kasus ini berperan melemahkan pemerintah dan lembaga keuangan. Pembayar pajak Inggris sudah pasti terkejut dan kesal karena bagian dari kontribusi pajak yang diperoleh dengan susah payah telah masuk ke kantong penjahat.(dtf)