Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Bocah laki-laki yang dianiaya dengan diikat kedua tangannya di bawah pohon karet kini penanganannya berada di unit pelayanan dan perlindungan anak (PPA) Polres Nias. Sedangkan pelakunya sedang diproses untuk dimintai keterangannya di Polres Nias.
Menurut pengakuan ponakan korban, Elisabatani Zalukhu, saat di Polres Nias, Jumat (25/12/2021) menyebut, korban berinisial OH (10) Sedang pelaku, NH (52), bersaudara kandung dengan ayah korban.
"Motif pelaku menganiaya korban sampai diikat di bawah pohon karet hanya gegara korban memakan kacang harga seribuan di warung milik pelaku", ucap Elisabatani.
Hal ini juga diperkuat Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, SH. Ketika dikonfirmasi. "Pelaku kesal atas perbuatan korban. Nanti ya kami sedang proses", ungkapnya.
Personil PKPA, Elisman Harefa yang turut mendampingi kasus OH di Polres Nias, menyebutkan, korban diikat sejak Rabu, 22 Desember 2021 dan baru dilepas orang besoknya, Kamis, 23 Desember 2021.
Sebelumnya, bocah berumur sekitar belasan tahun asal Desa Loloana, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Kepulauan Nias, Sumatra Utara, diikat di bawah pohon karet viral di media sosial (medsos).
Anak dibawah umur ini terikat dengan posisi membelakangi pohon karet di suatu kebun warga. Tangannya diikat menggunakan tali nilon. Lokasi dia diikat cukup memprihatinkan, sampa berkubangani lumpur.
Entah apa kesalahan si anak ini sehingga diikat. Sambil menangis-nangis kepada orang yang melihatnya, bocah laki-laki itu mengaku jika yang mengikatkan tangannya di bawah pohon karet itu adalah ayah sendiri. Tangannya pun sampai bengkak.
Kejadian yang memilukan ini pertama kali diposting oleh akun Ely S, lalu akun Sep Hulu sekira 12 jam yang lalu hingga viral di medsos.
Dalam postingan Ely S di dinding FB-nya menuliskan:
"Pelaku penganiayaan anak kecil dibawah umur : pelaku Noverwali Hulu harus ditindak segera dengan keadilan sesuai UUD. Alamat : Loloana'a Fadoro".
Sedangkan di dinding FB, Sep Hulu saat memposting kejadian ini menuliskan:
"Sungguh tidak berperikemanusiaan kekarasan kepada anak di bawah umur lagi** terjadi,
Mudah** Han secepatnya di tindak sesuai undang-undang perlindungan anak yg berlaku".
Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu F Yadsen yang dihubungi, Jumat (24/12/2021) membenarkan peristiwa tersebut.
Yadsen mengungkapkan, kejadian itu di Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara. "Anak itu korban, sudah dijemput oleh personil Polsek Alasa dan pelakunya sudah diamankan," ujarnya.
Namun Yadsen belum bisa memberitahu nama korban maupun pelaku. Menurutnya, selain korban masih ditangani di Polsek Alasa juga anak tersebut masih di bawah umur.
"Nanti kalau sudah sampai di Polres dan ditangani unit PPA di situ kita tahu siapa identitas korban maupun pelaku", katanya.