Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 2.627 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumut mendapatkan remisi Hari Natal 2021. Satu di antara WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan yang terima remisi Natal ini merupakan napi tersangkut kasus korupsi.
"Di Sumut dapat remisi kasus korupsi hanya ini saja, lapas lain tidak ada, hukumannya 3 tahun penjara," ungkap Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, Sabtu (25/12/2021) siang.
Erwedi menjelaskan, dari total itu hanya 12 orang WBP di Sumut yang langsung bebas di hari Natal ini.
"Totalnya 2.627 yang memperoleh remisi di Sumut, yang bebas ada 12 orang untuk seluruh Sumut," katanya.
Sementara, sebanyak 209 WBP beragama nasrani di Lapas Tanjunggusta Medan, mendapatkan remisi Hari Natal 2021. Erwedi Supriyatno yang juga menjabat sebagai Kepala Lapas (Kalapas) Tanjunggusta Medan menjelaskan, total jumlah warga binaan yang beragama nasrani di lapas ini sekitar 400-500 orang.
"Yang memenuhi syarat mendapatkan remisi 209 orang," kata Erwedi, di sela menghadiri pemberian remisi di gereja yang berada di dalam Lapas Tanjunggusta Medan.
Erwedi juga mengatakan, untuk warga binaan yang mendapatkan remisi keseluruhannya (bebas) tahun ini tidak ada.
"Dengan adanya remisi diharapkan untuk memacu mereka untuk berprilaku baik dan lebih cepat kembali kepada masyarakat dan untuk mengurangi over kapasitas yang ada," pungkasnya.