Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terkait tindakan premanisme yang dilakukan oknum personel Satgas Cakra Buana DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut), Halfian Sembiring Meliala (45), yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon langsung memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wakil Komandan Pembinaan Satgas DPD PDIP Sumut.
“Kami sedikitpun tidak mentoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai kader PDIP,” ujar Rapidin, Sabtu (25/12/2021).
Padahal tegas Rapidin, dalam beberapa kali kesempatan, dirinya selalu berpesan agar satgas tidak boleh arogan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Karena itu, sambung mantan Bupati Samosir ini, setelah mendengar berita viral ini, DPD PDIP tidak ragu untuk mengambil keputusan.
"Saya dengan tegas dan tanpa ragu memberhentikan saudara Halfian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Bidang Pembinaan, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDIP dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” tegas Rapidin.
Rapidin menegaskan, tindakan yang dilakukan yang bersangkutan merupakan tindakan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan partai. Untuk itu, DPD PDIP Sumut tidak akan membantu secara hukum dan menyerahkan proses hukumnya kepada kepolisian.
Menurut Rapidin, dalam waktu dekat dirinya, sebagai Ketua DPD PDIP Sumut akan mengumpulkan para komandan satgas untuk melakukan evaluasi mendasar agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,
Sementara itu Komandan Satgas DPD PDIP Sumut, Darmawansyah Sembiring mendukung dan mengapresiasi respon cepat Kapolrestabes Medan dan jajarannya dalam menanggapi dan menyelesaikan kasus ini secara profesional.
Darmawansyah juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak menyikapi pemberitaan media, juga media sosial dan tidak terprovokasi dengan isu-isu negatif yang mengintervensi Satgas DPD PDIP Sumut.
“Kami Satgas DPD PDIP Sumut menyikapi kasus ini secara seksama dan melakukan tindakan sebagaimana mestinya. Saya berharap kita semua dapat menunggu dengan sabar proses hukum yang sedang berlangsung dan menghargai hasilnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan, video penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang kepada korban pada tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.
Kemudian, Satreskrim Polrestabes Medan mencari informasi terkait kejadian tersebut khususnya TKP, tersangka dan korban. Pada tanggal 17 Desember, orang tuanya korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya berinisial F (17).
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait identitas pelaku. Awalnya, petugas agak kesulitan karena kendaraan tersangka tidak terdaftar di samsat.
"Kita agak kesulitan dari tanggal 16 baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau no kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di samsat dan sampai sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka," sebut Riko dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, polisi akhirnya dapatkan identitas tersangka. Tersangka lalu ditangkap di salah satu kafe.
"Kemudian kita berhasil mengamankan tersangka kemarin yang kebetulan sedang berkumpul dengan rekan-rkannya di salah satu kafe di Johor, Medan," sebut Riko.