Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait melalui National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) merilis Panduan Transisi LIBOR (London Interbank Offered Rate) bagi pelaku pasar di Indonesia.
LIBOR merupakan suku bunga rata-rata dari sejumlah bank besar di London dalam memberikan pinjaman kepada bank-bank lain.
"Panduan Transisi LIBOR memberikan informasi mengenai latar belakang terjadinya diskontinuitas LIBOR, timeline penghentian publikasi LIBOR, implikasi transisi LIBOR, hingga pedoman persiapan dan rekomendasi transisi LIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar," kata OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Informasi dalam panduan tersebut telah disusun berdasarkan rekomendasi dan best practice yang menjadi referensi perbankan internasional.
"Panduan tersebut memuat informasi mengenai konvensi benchmark rate alternatif dan spread adjustment yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku pasar untuk menyusun kontrak keuangan baru maupun fallback atas kontrak LIBOR," tambahnya.
OJK menjelaskan, ada lima hal yang harus dipahami oleh para pelaku pasar.
1. Menggunakan suku bunga referensi alternatif (Alternative Reference Rates/ ARR) pada kontrak keuangan baru, dengan mempertimbangkan opsi konvensi ARR yang sesuai.
2. Membentuk tim transisi LIBOR untuk memastikan kelancaran proses transisi.
3. Melakukan negosiasi kontrak-kontrak outstanding dengan debitur atau counterparty untuk menyepakati klausul fallback.
4. Menggunakan fallback clause language dari market standar yang berlaku secara global.
5. Mengikuti terus perkembangan proses transisi LIBOR.(dtf)