Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Kanwil DJP) Sumatera Utara I yang bermarkas di Medan pada pekan silam telah menyita sebidang lahan kosong di wilayah Kecamatan Medan Timur milik tersangka JJ. Penyitaan terkait tindak pidana di bidang perpajakan dalam upaya memulihkan kerugian pendapatan negara.
Kepala Kanwil DJP Sumut I melalui Kabid P2Humas Bismar Fahlerie dalam siaran persnya Minggu (26/12/2021) menyebutkan, tersangka JJ diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 64 KUHP.
Penyitaan aset dalam bentuk lahan kosong tersebut ditandai dengan menempelkan surat di bagian pinggir lahan yang isinya menyebutkan areal tersebut telah disita negara melalui aparat fiskus.
Disebutkan, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian bagi pendapatan negara sebesar Rp 2.660.400.000 dari sektor perpajakan pada kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2018.
Bismar menyebutkan, dalam upaya mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Melalui upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkatkan kepatuhan para wajib pajak.