Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Di tengah ancaman varian Omicron, sejumlah warga masih nekat ke luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat dalam kurun waktu 23-27 Desember 2021, total 10.853 WNI ke luar negeri. Rata-rata ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia di periode tersebut.
"Kami tidak bisa melarang WNI untuk ke luar Indonesia karena yang disampaikan oleh pemerintah sifatnya masih imbauan dan belum cukup dijadikan dasar pelarangan WNI ke luar negeri," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (28/12/2021).
Pemerintah sejauh ini telah merespons kemunculan Omicron dengan memberi imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri. Selain itu aturan masa karantina juga diperpanjang bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Baru-baru ini Kementerian Kesehatan juga melaporkan ada 47 kasus varian Omicron dengan satu kasus di antaranya adalah transmisi lokal.
Kasus transmisi lokal ini adalah pria berusia 37 tahun yang tidak memiliki riwayat ke luar negeri atau kontak langsung dengan pelaku perjalanan.
"Pasien tinggal di Medan ke Jakarta sebulan sekali. Dari data yang ada tiba di Jakarta 6 Desember kemudian 17 Desember sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD dan 19 Desember melakukan tes antigen dinyatakan positif," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.(dth)