Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur CV Mahesa Bahari (MB) Imam Bahariyanto, akhirnya divonis 6 tahun penjara serta dipidana denda Rp250 juta. Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/12/2021) sore, majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar dan Fauzan Irgi Hasibuan.
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat(1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Yakni orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, Imam Bahariyanto juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp4 miliar.
Dengan ketentuan sebulan setelah perkara pokok berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita JPU kemudian dilelang..Bila kemudian tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sejalan dengan program pemerintah dalam oembwranrasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," urai Saut Maruli Tua yang juga Wakil Ketua PN Medan tersebut.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Hanya saja, vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu, Fauzan Irgi Hasibuan menuntut terdakwa agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp4,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Menyikapi vonis tersebut, penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan, melakukan upaya hukum banding.
"Karena PH-nya banding, kami tentunya akan menyampaikan kontra memori banding," kata Fauzan usai persidangan.
Dijetahui setelah kurang lebih 5 tahun berstatus tersangka, Imam Bahariyanto (46), selaku Direktur CV MB akhirnya menjadi 'pesakitan' di Pengadilan Tipikor Medan.
Selain dia, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provsu Masri (menggantikan pejabat lama, Muhammad Zein-red) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.
Sedangkan Muhammad Rais dan Riswan masing-masing dipidana 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 4 bulan kurungan.
Sementara JPU Nur Ainun Siregar dalam dakwaannya menguraikan, Disdik Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA 2014 mendapatkan pagu anggaran atas kegiatan Pelayanan Administrasi SMK Negeri Binaan Provsu sebesar Rp43,6 miliar lebih. Sebesar Rp12 miliar di antaranya untuk anggaran belanja modal Pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Permesinan.
Pencairan yang telah dilaksanakan ke perusahaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar.