Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut masih mendalami penyidikan kasus penganiayaan seorang anak di bawah umur yang dilakukan oknum personel Satgas Cakra Buana DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut), Halfian Sembiring Meliala (45), yang viral di media sosial (medsos), di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
"Masih proses pendalaman oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (29/12/2021) siang.
Dia mengakui penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap Halfian, warga Kecamatan Medan Johor ini. "Status H sudah tersangka. Saat ini masih didalami pemeriksaan," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengambil alih penangganan kasus penganiayaan seorang anak di bawah umur di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial ini ditarik ke Polda Sumut untuk ditangani secara profesional dan seadil-adilnya.
"Setelah dilakukan gelar perkara, dinyatakan kasus ini Polda yang menangani," sebut Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (27/12/2021) kemarin.
Dia menegaskan, Polda Sumut akan berkerja secara profesional dan semaksimal mungkin dalam menanganinya. "Saat ini (si penganiaya) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami, kami akan proses dan lanjuti penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya," ucap dia.
Sementara, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela, yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012. "Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut," katanya.
Dia mengaku pihaknya juga memiliki penanganan terhadap korban penganiayaan itu. "Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi di sini tugas kami adalah melindungi anak," terangnya.
Diketahui, Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di parkiran minimarket yang sempat viral di medsos Facebook (FB) beberapa hari lalu.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon mencopot Halfian Sembiring Meliala dari jabatan Wakil Komandan Satgas Cakra Buana DPD PDIP Sumut dan tidka akan memberikan bantuan hukum, karena tindakan yang dilakukannya terkait masalah pribadinya.