Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Akhirnya nasib 5 oknum anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) yang tertangkap sedang pesta narkoba dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 6 bulan penjara dan 6 bulan rehabilitasi.
“Empat orang dituntut 6 bulan penjara dan 6 bulan rehab. Sedangkan 1 terdakwa PG dituntut 1 tahun penjara dan 6 bulan rehab,” kata Kejari Asahan Aluwi, melalui Kasi Intel Kejari JS Malau, Rabu (29/12/2021) di Kantor Kejaksaan setempat.
Dalam perkara pesta narkoba tersebut dibagi 4 berkas. Berkas pertama dituju kepada 7 wanita pendamping angota DPRD Labura dalam pesta narkoba dituntut pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 6 bulan dan pidana tambahan rehabilitasi selama 6 bulan.
Kemudian berkas kedua dituju kepada 4 oknum wakil rakayat asal Labura dituntut pasal 127 . UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berkas ketiga dituju kepada 1 oknum wakil rakyat PG dituntut 1 tahun penjara dan 6 bulan rehab dan bersama temanya. Dan berkas keempat dituju kepada terdakwa AR yang merupakan pemasuk narkoba dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
Sidang tuntutan kepada oknum wakil rakyat tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang yang dipimpin Hakim Nelson Angkat didampingi Hakim Anggota Antoni Trivolta dan Irse Yanda Perima, yang digelar di PN Kisaran secara virtual, Rabu (29/12/2021).
Pada sidang tersebut Hakim Ketua Nelson Angkat memberikan kesempatan pembelaan kepada para terdakwa atas tuntutan itu baik itu tulisan dan lisan. Dan terdakwa memilih pembelaan lisan yang mengakui perbuatan salah, dan memohon keringanan hukuman.