Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Batubara. Rencana pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, terkendala masalah pengadaan lahan. Bahkan, masalah tersebut kini harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, Yasser Abdillah, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (29/12/2021) menyampaikan, Pemkab Batubara mengajukan permohonan penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara kepada Pengadilan Negeri Kisaran.
Ia menjelaskan, musyawarah bentuk ganti kerugian telah dilaksanakan pada 7 Desember 2021, di Medan. Musyawarah itu dihadiri Pemkab selaku instansi yang memerlukan tanah, PT Socfin Indonesia selaku pemilik lahan dan BPN Asahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Adapun hasil musyawarah tersebut yaitu PT Socfin Indonesia menyepakati bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran pemerintah Kabupaten Batubara yang berlokasi areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia berupa uang.
Kemudian pihak Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU), telah menyampaikan besaran penilaian uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp 9.529.670.000, untuk ganti kerugian areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, berikut tanaman di atasnya yang terletak di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, seluas 493.700 m².
"Pihak KJPP MBPRU telah menyampaikan besaran nilai uang ganti kerugian. Namun kita tidak tahu mengapa pihak terkait belum menerima nilai besaran tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040, areal HGU PT Socfin Indonesia terdapat perubahan peruntukan dengan rincian; Hak Guna Usaha PT. Socfin Indonesia Kebun Lima Puluh seluas ± 1.418 ha, areal yang berada pada kawasan permukiman perkotaan seluas ± 795 ha, areal yang berada pada kawasan permukiman perdesaan seluas ± 8 ha, Hak Guna Usaha PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus seluas ± 3.373 ha, areal yang berada pada kawasan permukiman perkotaan seluas ± 172 ha, areal yang berada pada kawasan permukiman perdesaan seluas ± 40 ha.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020, objek pengadaan tanah perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara yang terletak pada areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, merupakan kawasan permukiman perkotaan.
"Berdasarkan pasal 59 ayat (2) huruf a pada point 9 ketentuan umum peraturan zonasi Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020, merupakan kegiatan yang diperbolehkan untuk kegiatan perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, pusat bisnis dan fasilitas pendukungnya, penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Khairil Anwar, mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan dari pengadilan.
"Kita masih menunggu hasil putusan dari pengadilan. Kalau dari KJPP MBPRU sudah menghitung. Tapi mungkin nilainya mereka belum dapat menerima," pungkasnya.
Seperti diketahui, sudah 15 tahun Kabupaten Batubara terbentuk namun hingga kini belum memiliki kantor bupati. Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan berkantor di gedung Dinas Kesehatan, di Kelurahan Lima Puluh kota, Kecamatan Lima Puluh. Di lokasi yang baru nantinya, seluruh perkantoran pemerintah disatukan dalam satu areal, yakni kantor bupati, kantor dinas/badan, Polres, Kodim, pengadilan.