Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Polres Pelabuhan Belawan melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka yang ditangkap yakni A alias Botak (meninggal dunia) dan Syamsul Rizal alias Rizal (42).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Kamis (30/12/2021) sore. Dikatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat atas tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh A ke Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Laporan pengaduan tersebut dilengkapi dengan foto dan video peredaran narkotika yang dilakukan A di Jalan Ileng Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan.
"Jadi berdasarkan laporan warga kemudian dilakukan pendalaman dan dilanjut ke penindakan di TKP. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka A dan tersangka Rizal sempat berupaya melarikan diri ke arah kebun pisang dan melompati dua parit besar hingga akhirnya dapat ditangkap sekitar 500 meter dari TKP awal," ucap Kapolres.
Dari lokasi personel Satuan Narkoba berhasil diamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berat sekitar 20,99 gram dan uang tunai Rp 2.200.000 kemudian membawa kedua tersangka ke Polres Pelabuhan Belawan.
Namun sampai di polres, tersangka A terlihat lemas, sehingga dilarikan ke rumah sakit TNI AL dan oleh pihak rumah sakit dinyatakan meninggal dunia, kemudian dilakukan visum luar oleh dokter dinyatakan di tubuh A tidak ada ditemukan luka-luka akibat benda tumpul ataupun benda tajam.