Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi mengungkap kasus prostistusi online yang melibatkan artis sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie. 3 Orang muncikari, plus Cassandra, menjadi tersangka. Lalu ke mana pria hidung belang pengguna jasa prostitusi?
Polisi tak mengungkap gamblang soal sosok pengguna jasa prostitusi Cassandra. Saat ditanya soal hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan hanya menyebut pria hidung belang itu dari kalangan tertentu.
"Dari kalangan tertentu lah," ujar Kombes Zulpan singkat saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Ditanya lebih jauh soal sosok pria hidung belang, Kombes Zulpan tak banyak bicara. Namun dia memastikan pria bejat tersebut bukan dari kalangan pejabat.
Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Cassandra Angelie alias CA (23), KK (24), R (25), dan UA (26). Ketiga orang lain selain Cassandra berperan sebagai muncikari.
"Dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Para muncikari juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.(dtc)