Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selama 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah mengeluarkan tuntutan mati kepada 18 terdakwa kasus narkotika. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata, di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Jumat (31/12/2021) sore.
Dikatakan Bondan, 18 terdakwa itu semuanya merupakan perkara tindak pidana narkotika. Sementara, tuntutan seumur hidup ada 3 terdakwa pada 2021.
"Tuntutan seumur hidup ada 3 terdakwa. Seluruhnya dalam perkara narkotika," jelas Bondan.
Sementara itu, selama 2021, Kejari Medan juga sudah melakukan pemindahan sebanyak 2.592 tahanan. 2.592 tahanan itu, tersebar dan dititipkan di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut, RTP Polrestabes Medan, dan sejumlah Rutan Polsek.
"Proses pemindahan dilakukan oleh para pengawal tahanan Kejari Medan dan dibantu dari Polrestabes Medan," kata Bondan.
Lebih lanjut dikatakan Bondan, sebelum dipindahkan, para tahanan terlebih dahulu dilakukan test rapid antigen Covid-19 oleh dokter dan perawat dengan disaksikan oleh pihak Rutan Medan. Dari hasil rapid test diketahui bahwa para tahanan tersebut negatif Covid-19, sehingga dapat diproses untuk pemindahan.
"Selama ini Tim Pidum telah bekerja keras siang dan malam serta tidak mengenal hari libur, dimana biasanya pemindahan tahanan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu dalam melakukan pemindahan tahanan ke Rutan maupun LP, sehingga selama 2021 kami sudah memindahkan total 2.592 orang tahanan," pungkasnya.